Peran Bahasa Indonesia sebagai Media Dakwah Islam di Sosial Media

Authors

  • Riyan Terna Kuswanto UIN Raden Intan Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.69943/51a1fr43

Keywords:

Bahasa Indonesia, , Dakwah Digital, , Instagram, , Generasi Milenial , Media Sosial Islam

Abstract

Perkembangan media sosial, khususnya Instagram, telah membuka ruang baru bagi penyebaran pesan dakwah Islam di era digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran bahasa Indonesia sebagai media penyampaian dakwah Islam di Instagram serta mengidentifikasi bentuk-bentuk penggunaan bahasa Indonesia dalam konten dakwah digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi konten Instagram akun dakwah, wawancara dengan dua pengikut akun dakwah, dan dokumentasi pada Juni 2026. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Instagram berfungsi ganda sebagai media komunikasi dan media dakwah. Konten dakwah di platform ini mencakup tiga bentuk: dakwah bil lisan (ceramah audio-visual), bil qalam (caption dan teks), dan bil hal (keteladanan perilaku). Bahasa Indonesia yang digunakan bervariasi dari ragam formal, semiformal, hingga bahasa gaul yang dekat dengan generasi milenial dan Gen Z. Pesan dakwah mencakup aspek akidah, syariah, dan akhlak yang disampaikan secara adaptif sesuai karakteristik platform. Faktor pendukung meliputi besarnya pengguna Instagram, kemudahan akses, dan daya tarik konten visual, sedangkan faktor penghambat mencakup keterbatasan durasi video dan ketimpangan akses internet. Penelitian ini menyimpulkan bahwa bahasa Indonesia berperan strategis dalam menjangkau audiens muda secara inklusif dan efektif. Daʿi digital perlu mengadopsi strategi komunikasi yang inovatif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika media sosial.

Published

2026-06-30

How to Cite

Peran Bahasa Indonesia sebagai Media Dakwah Islam di Sosial Media. (2026). Ulul Albab: Journal Da`wah and Social Religiosity, 4(1), 50-56. https://doi.org/10.69943/51a1fr43